BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Praktek Kerja Lapangan ( PKL ) adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan
keahlian yang memadukan secara sistemik dan sinkron program penguasaan keahlian
yang diperoleh melalui profesional tertentu. Dimana siswa yang bersangkutan
ditempatkan disuatu institusi dalam jangka waktu tertentu, sehingga siswa lebih jelas dan mengetahui fungsi dan kedudukannya dalam
dunia industri sebagai tenaga siap pakai
yang terjun lanngsung ke masyarakat tanpa menghadapi hambatan.
Praktek kerja lapangan (PKL), mengandung makna bahwa kegiatan ini menjadi
tanggung jawab bersama antar pihak sekolah dan masyarakat atau dunia kerja. Di lingkungan sekolah dan lingkungan dunia kerja, semua sistem pendidikan/ pelatihan yang berlangsung di dunia kerja
dievaluasi oleh dunia kerja.
B. Tujuan Praktek Kerja Lapangan
1. Tujuan Umum
·
Untuk mengetahui dan memahami ruang lingkup kerja dan tanggung jawab
seorang Tenaga Teknis Kefarmasian di apotek.
·
Untuk meningkatkan dan menambah ilmu pengetahuan dan keterampilan tentang
pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan
dan penyerahan obat atau bahan obat serta perbekalan farmasi lainnya.
2. Tujuan Khusus
Untuk menghasilkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang profesional, jujur dan
bertanggung jawab dalam hal pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.
3. Manfaat Praktek Kerja
Lapangan ( PKL )
Laporan ini disusun agar dapat berguna bagi :
·
Pihak sekolah sebagai tanggung jawab penulis dalam melaksanakan Praktek
Kerja Lapangan ( PKL ), serta sebagai bahan masukan mengenai perkembangan siswa
dalam melaksanakan praktek tersebut.
·
Pihak dunia kerja sebagai bukti pelaksanaan praktek kerja lapangan (PKL),
dan pertanggung jawaban penulis.
·
Untuk menambah pengetahuan, pengalaman dan keterampilan selama melaksanakan
praktek kerja lapangan (PKL) di Apotek Kimia Farma Diponegoro.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 1
ayat 13 tentang pekerjaan kefarmasian, Apotek adalah sarana pelayanan
kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Apotek merupakan salah satu tempat penyaluran sediaan farmasi dan
perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat (pasien).
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1332/ MENKES /
SK / X / 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 992 /
MENKES / PER / X / 1993 yang dimaksud dengan Apotek adalah suatu tempat
tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran Sediaan
farmasi, Perbekalan Kesehatan lainnya kepada masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 992/MENKES/PER/X/1993 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik, yang dimaksud dengan Apotek
adalah suatu tempat, tertentu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan
penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
Izin apotek diberikan oleh Menteri yang melimpahkan wewenang
pemberian izin apotek kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, dan akan
melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin,
dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri dan tembusan
disampaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
B. Perundang – Undangan
Pasal 1
- Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
- Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
- Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
- Apoteker Pengganti adalah Apoteker yang menggantikan Apoteker pengelola Apotik selama Apoteker Pengelola Apotik tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 (tiga) bulan secara terus-menerus, telah memiliki Surat Ijin Kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotik di Apotik lain.
- Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker.
- Surat Tanda Registrasi Apoteker, yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
- Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
- Surat Izin Kerja Apoteker, yang selanjutnya disebut SIKA adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.
- Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
- Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.
- Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
- Perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
- Alat kesehatan adalah bahan, instrument aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
- Standar kefarmasiaan adalah pedoman untuk melakukan pekerjaan kefarmasiaan pada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasiaan.
- Resep adalah permintaan tertulis dari Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan kepada Apoteker Pengelola Apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
- Izin Apotik diberikan oleh Menteri;
- Menteri melimpahkan wewenang pemberian izin apotik kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotik sekali setahun kepada Menteri dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi;
Pasal 12
- Apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan dan menyerahkan Sediaan Farmasi yang bermutu baik dan yang keabsahannya terjamin;
- Sediaan Farmasi yang karena sesuatu hal tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan, harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 29
Pengamanan dimaksud Pasal 28 wajib mengikuti tata cara sebagai berikut:
- Dilakukan inventarisasi terhadap seluruh persediaan narkotika, Psikotropika, obat keras tertentu dan obat lainnya serta seluruh resep yang tersedia di Apotik;
- Narkotika, Psikotropika dan resep harus dimasukkan dalam tempat yang tertutup dan terkunci;
- Apoteker Pengelola Apotik wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, tentang penghentian kegiatan disertai laporan inventarisasi.
Deskripsi
Resep, Copy Resep dan Obat
1.
Resep
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada
Apoteker Pengelola Apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Resep disebut juga formulae medicae,
terdiri dari formulae officinalis
(resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan
formula standar), formulae magistralis
(resep yang ditulis oleh dokter).
Suatu resep yang lengkap harus memuat :
- Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan.
- Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat.
- Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep.
- Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat / pemilik hewan.
- Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
- Khusus untuk Narkotika harus ada nama dan alamat jelas pasien serta umur pasien.
2.
Salinan
Resep (Copy Resep)
Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apotek, selain memuat semua
keterangan yang terdapat dalam resep asli, copy resep juga harus memuat :
·
Nama dan
alamat apotek.
·
Nama dan
nomor izin Apoteker Pengelola Apotek.
·
Tanda tangan
atau paraf Apoteker Pengelola Apotek.
·
Tanda det (detur) untuk obat yang sudah
diserahkan, pada resep dengan tanda ITER ...x diberi tanda detur orig atau detur...x.
Istilah lain dari Salinan Resep adalah apograf, exemplum, afschrif.
3.
Obat
Obat adalah semua bahan tunggal / campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk
hidup untuk bagian dalam maupun luar, guna mencegah, meringankan ataupun
menyembuhkan penyakit.
Menurut UU yang dimaksud dengan obat adalah suatu bahan atau bahan-bahan yang
dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi,
menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan
badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, atau memperelok badan atau
bagian tubuh manusia.
Menurut keputusan Menteri Kesehatan RI No. 2380/4/SK/UI/83 obat digolongkan
dalam :
- Obat Bebas
Obat bebas
adalah obat yang dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter dan tidak membahayakan
bagi pemakai dan diberi tanda lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi
berwarna hitam.
- Obat Bebas Terbatas
Obat Bebas
Terbatas atau obat yang masuk dalam daftar W , menurut bahasa Belanda W
singkatan dari Waarschuwing artinya peringatan. Jadi maksudnya obat yang pada
penjualannya disertai dengan tanda peringatan. Obat Bebas Terbatas adalah obat
keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dengan penyerahan dalam bungkus
aslinya dan diberi tanda peringatan (P1-P6). Penandaannya adalah lingkaran
bulat berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam.
- Obat Keras
Obat keras
atau obat daftar G menurut bahasa Belanda G singkatan dari Gevaarlijk artinya
berbahaya, adalah :
a) Obat yang
mempunyai takaran maksimum atau yang tercantum dalam obat keras.
b) Diberi tanda
khusus lingkaran bulat berwarna merah
C. Tugas dan Fungsi
Apotek
a) Tempat
pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
b) Sarana
farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan
penyerahan obat atau bahan obat.
c) Sarana
penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan
masyarakat secara meluas dan merata.
(Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun
2002)
BAB III
GAMBARAN UMUM
A. Ruang Lingkup PKL
Nama
Apotek
: Kimia Farma Apotek Diponegoro 68 Samarinda
Telepon
: (0541) 900107
Dibentuk
: 2010
APA
: Retno Mayadiani S. Farm .,Apt
SIA
: 503 / Apt-17 / DKK / VIII / 2010
SP
: KP.01.03.1.3.2895
Personalia
Apoteker Pendamping
: Yogi Radite SS.
S.Farm., Apt.
TTK
: Fadma Padilah
Anisa Fitri
Aina Kurnia
Nur Rohim
Muhammad Ridwan
Non
TTK
: Rahmad
Dokter
- dr. Agnes Kartini Sp. KK
- dr. Manfred H. Sp. M
- dr. Jaya Mualimin, Sp.,K.J.,Mkes
- drg. Heru Kristanto
- dr. Wardhana Sp. Pd
Pelaksanaan PKL
Tanggal pelaksanaan
PKL : 1 – 27 Agustus 2011
Hari
pelaksanaan
: Senin - Sabtu
Waktu
pelaksanaan
- Shift Pagi : 08.00 – 15.00 WITA
- Shift Siang : 15.00 – 21.00 WITA
B. Visi Apotek Kimia Farma
“ Menjadi perusahaan jaringan
layanan farmasi yang terkekemuka di Indonesia “
C. Misi Apotek Kimia Farma Apotek
v Memberikan jasa layanan prima atas ritel farmasi dan jasa terkait serta
memberikan solusi jasa layanan kefarmasian bagi pelanggan.
v Meningkatkan nilai perusahaan untuk pemegang saham dan pihak-pihak yang
berkepentingan dengan berdasarkan prinsip GCG.
v Mengembangkan kompetensi dan komitmen SDM yang lebih professional untuk
meningkatkan nilai perusahaan dan kesejahteraan SDM.
D. Tata Ruang
v Alat Kesehatan
v Obat Generik, Bebas, Bebas Terbatas dan sirop
v Obat Narkotika dan Psikotropika
v Kasir
v Meracik Obat
v Penulisan Resep
v Kosmetika
v Vaksin dan Suppositoria dan Infus
v Ruang Tunggu
v Ruang Dokter
v Toilet
BAB IV
KEGIATAN PKL
A. Pengertian
Praktek
Kerja Lapangan (PKL) merupakan suatu kegiatan pelatihan wajib bagi siswa, yang berfungsi
sebagai wadah mengasah keterampilan dalam bidang yang ditekuninya serta sebagai
pengalaman untuk melakukan perbandingan antara materi yang telah di pelajari
disekolah dengan kenyataan dilapangan.
Praktek kerja lapangan di apotek bertujuan untuk mempersiapkan para calon
Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) untuk menjalani profesinya secara profesional,
handal dan mandiri serta mampu menjawab tantangan di era globalisasi guna
memperoleh gambaran tugas seorang Tenaga Teknis Kefarmasian di Apotek.
B. Pengelolaan Perbekalan Farmasi
1. Perencanaan
Perencanaan perbekalan farmasi merupakan kegiatan dalam merencanakan pengadaan
perbekalan farmasi untuk kebutuhan Apotek dan pada periode selanjutnya.
Perencanaan ini dilakukan berdasarkan kombinasi antara :
a) Pola
Konsumsi
Yaitu perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai hasil analisis data konsumsi
obat pada periode sebelumnya yang dapat dilihat dari resep-resep yang masuk
setiap hari. jika obat atau barang yang habis atau laku keras maka dilakukan
perencanaan pemesanan obat tersebut.
b) Pola
Penyakit
Yaitu perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai data jumlah pengunjung dan
jenis penyakit yang banyak di keluhkan atau di konsultasikan dengan APA atau
TTK di Apotek, hal ini juga dapat di lihat dari data-data yang sesuai,
contohnya data UPDS (Upaya Pengobatan Diri Sendiri) atau data HV (Obat Bebas).
2. Pengadaan
Setelah dilakukan perencanaan maka kegiatan selanjutnya adalah pengadaan.
Tujuan pengadaan perbekalan farmasi adalah untuk memenuhi kebutuhan perbekalan
farmasi di Apotek sesuai dengan data perencanaan yang telah di susun
sebelumnya. Pengadaan dilakukan dengan mencari dan menemukan penyalur
masing-masing perbekalan farmasi yang dalam hal ini penyalurnya adalah Pedagang
Besar Farmasi (PBF) dan di lengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon, daftar
harga masing-masing penyalur dan penentuan waktu pembeliannya.
Pengadaan perbekalan farmasi untuk mendukung pelayanan di Apotek Kimia Farma
Diponegoro diajukan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada Pedagang Besar
Framasi (PBF) dengan menggunakan surat pesanan (SP), namun terdapat pula cara
lain dalam permintaannya, yaitu APA Kimia Farma Diponegoro mengajukan daftar
pesanan obat atau yang disebut Bon Permintaan Barang Apotek (BPBA) yang diambil
dari data defekta yang kemudian akan dikirim ke BM (Bisnis Manager) Kimia Farma
Samarinda yang terletak di Jl.Dr Soetomo yang kemudian dari BM Kimia Farma
Samarinda akan membuat surat pesanan (SP) kepada PBF-PBF di Samarinda.
Permintaan perbekalan farmasi yang melalui BM Samarinda dilakukan setiap dua
kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Senin dan Kamis.
Kegiatan :
a.
Permintaan melalui BM Kimia Farma Samarinda dilakukan setiap dua kali
seminggu pada hari Senin dan Kamis.
b.
Permintaan khusus, dilakukan diluar jadwal distribusi rutin seperti pada
resep-resep Cito atau Urgent.
c.
Permintaan perbekaln farmasi dilakukan dengan menggunakan surat pesanan (SP)
melalui BM sedangkan pemesanan narkotika dan psikotropika harus langsung
melalui PT.Kimia Farma Trading & Distribution Samarinda.
d.
Permintaan obat diajukan kepada PBF-PBF di Samarinda. Dalam penentuan jumlah
permintaan perbekalan farmasi diperlukan data :
·
Pemakaian obat-obat bebas, bebas terbatas, keras, jamu, dan alat kesehatan
pada periode sebelumnya.
·
Jumlah kunjungan resep.
Berdasarkan UU Nomor.23 tahun 1992 tentang kesehatan dan PP Nomor 72 tahun 1992
tentang pengamanan sediaan farmasi yang diperkenankan untuk melakukan
penyediaan obat adalah Apoteker.
3. Penerimaan
Penerimaan adalah suatu kegiatan dalam menerima perbekalan farmasi yang
diserahkan dari unit-unit pengelola yang lebih tinggi (PBF) kepada unit
pengelola dibawahnya (Apotek). Perbekalan farmasi yang telah dikirim ke Apotek
Kimia Farma Diponegoro disertai faktur dan di terima oleh petugas pembelian.
Petugas pembelian (TTK) akan melakukan pengecekkan terhadap barang yang datang
disesuaikan dengan surat pesanan (SP) dan diperiksa nama sediaan, jumlah,
dosis, expiredate , dan kondisi sediaan. Setelah pengecekkan selesai faktur di
tanda tangani dan diberi stampel Apotek oleh petugas penerima (TTK), yang
diketahui oleh Apoteker Pengelola Apotek. Setiap penerimaan perbekalan farmasi
dicatat pada masing-masing kartu stok dan kemudian dientri ke komputer
berdasarkan fraktur yang telah dicocokkan pada saat penerimaan barang.
Jika barang yang datang tidak sesuai dengan surat pesanan (SP) atau ada
kerusakan fisik maka bagian pembelian akan melakukan retur barang tersebut ke
PBF yang bersangkutan untuk di tukar dengan barang yang sesuai.
4. Penyimpanan
Penyimpanan adalah suatu kegiatan dimana barang yang diterima disimpan dalam rak-rak
obat berdasarkan penggolongan obat serta khasiat farmakologi secara alphabetis
dan kartu stok langsung di isi. Penyimpanan dilakukan berdasarkan penggolongan
sebagai berikut :
a) Berdasarkan
bentuk sediaan meliputi tablet atau kapsul, sirop, obat tetes, salep atau krem,
di bedakan bentuk padat dan cair.
b) Berdasarkan
jenis obat meliputi Obat Generik, Produk Kimia Farma, obat Bebas, Obat Keras,
Obat Narkotika, Obat Psikotropika.
c) Berdasarkan
masa perputaran barang meliputi cepat (fast moving), sedang (moderate moving),
dan lambat (low moving).
d) Berdasarkan sifat kimia dan
fisik obat meliputi penyimpanan obat dalam suhu dingin dan penyimpanan suhu
kamar.
e) Obat
narkotika dan psikotropika yang telah dikirim, kemudian disimpan dalam
masing-masing lemari khusus dilengkapi dengan kunci dan bukti penerimaannya
harus ditanda tangani oleh APA.
Setiap obat memiliki kartu yang digunakan untuk mencatat keluar masuknya obat
sehingga memudahkan pengontrolan terhadap persediaan obat dan kebutuhan obat
tersebut.
Persyaratan Lemari Narkotika di Apotek :
a) Terbuat dari
kayu atau bahan lain yang kuat
b) Almari harus
mempunyai kunci yang kuat
c) Alamari
dibagi menjadi dua bagian masing-masing dengan kunci yg berlainan, bagian
pertama untuk menyimpan morfin, pethidin & garam-garamnya serta persediaan
Narkotika, bagian kedua untuk menyimpan narkotika lainnya yg dipakai sehari
hari.
d) Apabila ukuran almari kurang
dari 40 X 80 X 100 cm, almari harus dibaut / dipaku ditembok atau lantai.
e) Almari tidak
boleh untuk menyimpan barang lain, kecuali ditentukan oleh Menkes RI.
5. Pelayanan
Apotek Kimia
Farma Diponegoro melayani palayanan perbekalan farmasi terdiri dari pelayanan
obat dengan resep dokter, obat-obat bebas tanpa resep dokter (UPDS) dan
obat-obat dengan resep dokter, baik tunai maupun kredit.
a) Pelayanan Obat Bebas
Alur pelayanan obat non resep (Obat Bebas) yaitu pasien datang dan dilayani
langsung oleh petugas pelayanan dan kasir dimini swalayan serta konsultasi
pemilihan obat dilayani baik oleh TTK maupun Apoteker secara langsung. didalam
operasional sehari-sehari Apotek Kimia Farma menggunakan komputer yang
dilengkapi denhan software pelayanan untuk menunjang profesionalisme pelayanan
yang telah ada.
b) Pelayana Obat Tanpa Resep Dokter (UPDS)
Pelayana obat ini dilakukan atas permintaan langsung dari pasien, biasanya
terdiri dari obat-obat wajib apotek (OWA) yang dapat diberikan tanpa resep
dokter. Apoteker atau TTK terlebih dahulu bertanya kepada pasien mengenai
keluhan yang dirasakan, kemudian memberikan beberapa pilihan obat yang bias
digunakan. setelah pasien setuju dan menyelesaikan pembayarannya obat
disiapkan, kemudian diserahkan serta mencatat nama dan alamat pasien sebagai
dokumen penjualan atau untuk keperluan lain.
c) Pelayanan Obat Resep Dokter dengan Pembayaran Tunai
Pelayanan obat atas resep tunai dilakukan sebagai berikut :
· TTK menerima resep dari pasien
· TTK melihat kelengkapan resep
· TTK menghitung dan mengkonfirmasikan harga obat kepada pasien
· Setelah pasien membayar harga obat yang disetujui, resep diberi nomor dan
kasir menyerahkan struk kepada pasien sebagai bukti pembayaran
· Kasir menyerahkan resep kepada petugas peracikan untuk menyiapkan barang
atau obat yang diminta dalam resep
·
Setelah obat disiapkan dan diberi etiket, petugas penyerahan memeriksa
kembali kesesuaian obat dengan resep
·
TTK menvalidasi waktu pelayanan dan memberikan informasi dosis, cara
pemakaian obat dan informasi lain yang diperlukan
·
Resep diserahkan kepada penanggung jawab peracikan untuk diarsipkan.
Untuk obat yang kurang atau diambil sebagian maka TTK membuatkan salinan resep
dan / atau kwintansi pembayaran.
d) Pembayaran Obat Resep Dokter Dengan Pembayaran Kredit
Pelayanan resep kredit diberikan kepada instansi atau
badan usaha yang telah menjalin kerjasama dengan Apotek Kimia Farma Diponegoro
seperti PLN (cabang dan sector), PELINDO, RS Islamdan lain-lain. Selain itu
pelayanan resep kredit dapat dilakukan melalui kontrak dokter, penagihan resep
kredit dapat dilakukan oleh dokter yang bersangkutan kepada instansi terkait.
pelayanan resep kredit dilaksanakan sebagai berikut :
·
TTK menerima resep dari pasien
·
Resep diteruskan kepada petugas peracikan untuk menyiapkan barang atau obat
yang diminta dalam resep.
·
Setelah obat disiapkan dan diberi etiket, petugas penyerahan memeriksa
kembali kesesuaian obat dengan resep.
·
TTK memberikan informasi dosis, cara pemakaian obat dan informasi lain yang
diperlukan.
·
Resep diserahkan kepada penanggungjawab peracikan untuk diproses pemberian
harga, pemisahan pere debitur serta koreksi lain yang diperlukan.
Apotek Kimia Farma Diponegoro juga menyediakan pelayanan pengiriman obat ke
rumah atau instansi, yang dilakukan oleh petugas Apotek (delivery service)
tanpa di kenakan biaya tambahan.
e) Pelayanan obat-obat narkotika dan psikotropika
Pelayanan dan penyerahan obat golongan narkotika dan psikotropika dilakukan
berdasarkan resep dokter. Resep yang mengandung obat golongan narkotika diberi
tanda garis merah dibawah nama obatnya dan dicatat nomor resep, tanggal
penyerahan, nama dan alamat pasien, nama dan alamat dokter serta jumlah obat
yang diminta dalam laporan pemakaian narkotika. Apotek tidak boleh mengulang
penyerahan obat narkotika dan psikotropika atas dasar salinan resep dari apotek
lain, salinan resep harus diambil di Apotek yang menyimpan resep aslinya.
6. Stok Opname
a.
Proses Stok Opname Apotek Kimia Farma Diponegoro Samarinda
·
Dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali, untuk semua obat, alkes dan barang-barang
yang berada di swalayan Apotek.
·
Menyesuaikan jumlah fisik barang dan jumlah pengeluaran obat berdasarkan
laporan penjualan perbulan.
·
Hasil dari stok opname diperiksa oleh pimpinan Apotek.
·
Jika hasil stok opname sesuai maka dapat disetujui, jika tidak sesuai maka
doperiksa kembali dimana letak ketidaksamaannya.
·
Hasil stok opname yang telah disetujui. akan dikirimkan ke bisnis manager.
b.
Fungsi Stok Opname
·
Mengetahui stok barang yang tertinggal sehingga dapat dievaluasi apakah
terjadi kekurangan barang atau tidak.
·
Mengetahui barang-barang atau obat yang fast moderate dan slow moving serta
yang tidak terjual.
·
Mengetahui laba dan rugi perusahaan
·
Mengetahui barang atau obat yang mendekati akan masa kadaluarsa.
7. Pencatatan Dan Pelaporan
a) Pencatatan
·
Penjualan harian dicatat dalam buku laporan (rekap) dan input data di
komputer setiap hari.
·
Mencatat pengeluaran harian obat dengan pembelian kredit.
b) Pelaporan
pemakaian obat narkotika dan psikotropika dilakukan setiap bulan. Laporan
penggunaan narkotika dan psikotropika terdiri dari surat pengantar, laporan
penggunaan sediaan narkotika dan psikotropika diberikan kepada Dinas Kesehatan
Kota, Dinas Kabupaten Provinsi, Balai POM Samarinda dan Bisnis Manager.
c) Laporan
pemusnahan obat golongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dihadiri oleh petugas Dinas Kesehatan DT II,
APA dan salah satu karyawan Apotek. Setelah dilakukan pemusnahan, dibuat berita
acara pemusnahan narkotika yang ditujukan kepada Badan POM, Dinas Kesehatan
Tingkat I Provinsi Kalimantan Timur dan kantor Pusat PT. Kimia Farma. Berita
acara pemusnahan narkotika mencakup hari, tanggal, waktu pemusnahan, nama APA,
nama seorang saksi dari pemerintah dan seorang darisaksi dari Apotek, nama dan
jumlah narkotika yang dimusnahkan, cara pemusnahan dan tanda tangan penanggung
jawab Apotek.
BAB V
PEMBAHASAN
Apotek Kimia
Farma Diponegoro adalah apotek yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro
Samarinda. Ditinjau dari lokasinya apotek Kimia Farma Diponegoro berada dijalur
yang lalu lintas yang ramai sehingga sangat baik untuk pelayanan kesehatan.
selain terletak dikawasan yang lalu lintasnya ramai Kimia Farma Diponegoro juga
terletak diantaradua Rumah Sakit yaitu Rumah Sakit Islam dan Rumah Sakit Ibu
dan Anak Aisyiyah, selain itu juga terdapat laboratorium kesehahatan yang
sangat menunjang dalam pelayanan kesehatan.
Hal yang berhubungan dengan bangunan secara fisik telah memenuhi syarat yang
ada karena Apotek Kimia Farma Diponegoro memiliki sarana yang cukup lengkap
untuk sebuah apotek. Apotek Kimia Farma juga memiliki lima dokter praktek dalam
menunjang pelayanannya, yaitu dokter kulit dan kelamin, dokter mata, dokter
kesehataan jiwa, dokter gigi, dan dokter penyakit dalam.
Pengelolaan di apotek Kimia Farma Diponegoro meliputi perencanaan, Permintaan,
Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan, Pelayanan, Penyerahan, Pencatatan dan
Pelaporan yang akan dibahas sebagai berikut :
a) Perencanaan
Perencanaan
perbekalan farmasi dilakukan dengan baik dan sistematis karena dilakukan oleh
petugas di Apotek Kimia FarmaDiponegoro dengan menggunakan data dari pola
penyakit, pola konsumsi serta data dari hasil penjualan.
b) Pengadaan
Pengadaan di
Apotek Kimia Farma Diponegoro dilakukan dengan mengirimkan Daftar Pesanan Obat
secara komputerisasi ke Bisnis Manager (BM) Samarinda, kemudian BM akan
melakukan pemesanan ke masing-masing distributor, pemesanan melalui BM
Samarinda ini dilakukan setiap dua kali dalam seminggu, yakni Senin dan Kamis.
Apotek Kimia Farma Diponegoro dapat pula melakukan pemesanan sendiri, yaitu
pemesanan secara langsung melalui salesman masing-masing PBF dan SP akan
menyusul setelah barang datang.
c) Penerimaan
Pedagang
Besar Farmasi (PBF) mengantar obat yang dipesan sesuai dengan SP dan membawa
faktur yang kemudian dilakukan penerimaan oleh petugas apotek yang sebelumnya
barang diperiksa terlebih dahulu sesuai apa tidak dengan jumlah dan jenis
barangyang dipesan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas apotek meliputi
kelengkapan barang tersebut seperti nam obat, sediaan, jumlah obat, kemasan dan
tanggal expire datenya, apabila sesuai dengan pemesanan maka APA atau TTK
menanda tanganinya serta memberi stampel. Faktur-faktur yang telah masuk
dikumpulkan dan datanya dimasukkan ke komputer yang kemidian setelah itu
divalidasi oleh APA lalu diberikan ke BM Samarinda dan utang faktur dilunasi
oleh pihak BM.
d) Penyimpanan
Barang yang
telah diterima kemudian disimpan ketempat penyimpanannya seperti lemari / rak
masing-masing, berdasarkan alfabetis dan jenis sediaanya. Khusus untuk sediaan
seperti vaksin, sera dan suppositoria disimpan didalam lemari es. Untuk
penyimpanan narkotika dan psikotropika berdasarkan KepMenKes , penyimpanannya
harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat, harus mempunyai
kunci yang kuat, dibagi menjadi dua bagian masing-masing dengan kunci yang
berlainan dan bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan morfina, phetidina,
dan garam-garamnya serta persediaan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
serta apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berurukuran kurang dari 40 x
80x 100 cm maka lemari tersebut harus dibaut pada tembok atau lantai. Serta
untuk tiap-tiap item obat terdapat kartu stok obatnya masing- masing.
Obat-obatan didistribusikan berdasarkan sistem FIFO (First In First Out) dan
FEFO (First Expire First Out).
e. Pelayanan
Petugas
Apotek Kimia Farma Diponegoro telah memberikan pelayanan yang cukup baik kepada
pasien. Pelayanan di Apotek Kimia Farma mencakup pelayanan resep tunai, resep
kredit, obat-obatan serta alat kesehatan. Setiap petugas yang menerima resep
selalu memperhatikan isi resep yang menyangkut nama obat, bentuk obat, umur
pasien, aturan pakai dan cara penggunaan obat apabila petugas apotek ragu maka
petugas bertanya kepada dokter yang menulis resep. Sebelum obat disiapkan,
petugas apotek menghargai resep dan mengecek ada atau tidak stok obat yang
diminta, setelah pasien setuju dengan harga resep dan jenis obat, petugas
apotek menyiapkan obatnya.
Penyerahan obat di apotek kepada pasien diserahkan oleh petugas apotek, baik
TTK maupun APA disertai dengan informasi yang jelas tentang cara pemakaian,
penggunaan, khasiat obat dan Expire Date dari setiap obat yang diserahkan ke
pasien. Bila pasien yang belum memahami informasi yang jelas tentang obat maka
petugas akan memberikan informasi yang dibutuhkan. Untuk penulisan etiket
meliputi tanggal penulisan, nama pasien, nomor resep, umur, aturan pakaiyang
jelas serta keterangan obat sebelum atau sesudah makan, nama dan jumlah obat
dan expire Date dari obat.
f. Stok Opname
Proses Stok
Opname Apotek Kimia Farma Diponegoro Samarinda
·
Dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali, untuk semua obat, alkes dan barang-barang
yang berada di swalayan Apotek.
·
Menyesuaikan jumlah fisik barang dan jumlah pengeluaran obat berdasarkan
laporan penjualan perbulan.
·
Hasil dari stok opname diperiksa oleh pimpinan Apotek.
·
Jika hasil stok opname sesuai maka dapat disetujui, jika tidak sesuai maka
doperiksa kembali dimana letak ketidaksamaannya.
·
Hasil stok opname yang telah disetujui. akan dikirimkan ke bisnis manager.
g. Pencatatan dan Pelaporan
Pada Apotek
Kimia Farma Diponegoro resep yang masuk diarsipkan berdasarkan tanggal, bulan,
dan tahun. khusus untuk resep-resep yang mengandung narkotika atau psikotropika
diarsipkan tersendiri secara terpisah dan diberi garis merah untuk narkotika
dan garis biru untuk psikotropika. Pencatatan dilakukan setiap hari atas obat
yang keluar atau obat yang persediaannya sudah tidak ada. Pencatatan setiap
obat yang keluar dicatat di kartu stok tiap jenis obat sedangkan untuk obat
yang telah habis dicatat di buku defekta.
Pelaporan di
Apotek Kimia Farma Diponegoro dibagi menjadi dua, yaitu :
a) Laporan
harian, yaitu mencakup pendapatan harian apotek (pendapatan waktu pagi, siang,
malam dibedakan) serta pengeluaran apotek yang setiap harinya Apotek Kimia
Farma Diponegoro malakuka setor hasil penjualan ke BM samarinda.
b) Laporan
bulanan, yaitu mencakup laporan hasil penjualan, pembeliaan, stok opname serta
laporan narkotika dan psikotropika.
BAB VI
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan dan uraian bab-bab yang telah dijabarkan maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut :
1. Pengadaan
perbekalan farmasi berdasarkan atas stok minimum obat yang dicatat pada buku
defekta yang dipesan melalui Bisnis Managerpada PBF yang resmi yang ditunjuk.
2. Penerimaan
perbekalan farmasi dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) atau Tenaga
Teknis Kefarmasian (TTK).
3. Penyimpanan
perbekalan farmasi sesuai dengan bentuk sediaan, jenis obat, dosis, sifat fisik
dan kimia yang kemudian disusun secara alfabetis sesuai dengan namanya.
4. Stok Opname
untuk semua perbekalan farmasi dilakukan setiap satu bulan sekali dan
dilaporkan kepada Bisnis Manager. Untuk obat golongan narkotika dan
psikotropika dilaporkan juga kepada Dinas Kesehatan Kabupaten, Dinas Kesehatan
Provinsi dan Balai POM.
5. Pelayanan
penjualan perbekalan farmasi dibantu dengan sistem komputerisasi.
6. Pencatatan
penjualan perbekalan farmasi dilakukan setiap hari dan dilaporkan kepada Bisnis
Manager serta direkap setiap bulan.
B. Saran
1. Saran Kepada
Pihak Sekolah :
- Sebaiknya pembekalan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan PKL lebih diperbanyak dan diperluas sehingga siswa dan siswi dapat lebih mantap lagi dalam melaksanakan PKL.
- Dan perlu adanya bimbingan kepada siswa –siswi yang akan PKL bagaimana cara membuat laporan PKL
2. Saran Untuk
Apotek :
·
Meningkatkan pelayanan terhadap pemberian informasi obat dan konseling
kepada pasien.
·
Meningkatkan ketersediaan perbekalan farmasi.
3. Saran untuk
Siswa / Siswi yang akan melaksanakan PKL
·
Sebaiknya siswa / siswi yang hendak melaksanakan PKL kiranya bisa menguasai
pelajaran kefarmasian khususnya sinonim, mengetahui nama-nama obat baik generik
maupun paten serta pengetahuan mengenai tata cara pemakaian komputer.
·
Hendaknya siswa / siswi PKL dapat lebih disiplin, menjaga sikap dan
mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan oleh instansi yang menjadi tempat
PKL.
No comments:
Post a Comment