Wednesday, August 26, 2020

CARA MENDAPATKAN IZIN Pedagang Besar Farmasi (PBF) / SERTIFIKAT DISTRIBUSI

        Izin PBF sekarang ini di tahun 2020 berubah nama menjadi Sertifikat Distribusi yang dikeluarkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi. Tidak banyak perbedaan secara bentuk visual dan data yang tercantum hanya saja Sertifikat Distribusi terdapat barcode yang apabila di scan akan muncul data-data yang terdapat di PBF tersebut.

Step 1

    Untuk Pendaftaran bisa diajukan melalui link P2T masing-masing provinsi, disini aku punya link untuk pengajuan dari provinsi Jatim ( http://izin.p2t.jatimprov.go.id/ ), nanti akan muncul seperti ini :



Tinggal isi sesuai kebutuhan teman-teman, kalo belum pernah mendaftarkan bisa mengajukan di pilihan pendaftaran. Kalau sudah pernah mendaftar tinggak pilih di pilihan masuk.

Step 2

    Setelah masuk akan muncul dashboard seperti berikut :


Nah di dashboard bisa dipilih +BUAT DRAFT PERMOHONAN di pojokan kanan warna hijau. dan muncul display :


bisa teman-teman pilih untuk jenis pengurusan izinnya di pilih tipe izin , ada beberapa jenis pengurusan izin seperti :

a. Pengurusan Baru

    Dipakai ketika teman-teman akan mengajukan izin baru dan belum pernah buat sama sekali.

Display Jenis Pengurusan Izin

akan muncul pilihan Jenis Izin, apabila akan mengajukan Izin PBF Obat dipilih seperti display, ada pilihan lain yaitu Izin Alkes, Izin Lab Umum, Izin Mendirikan dan Operasional RS, serta izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT). 

b. Pengurusan Perpanjangan

    Dipakai ketika izin PBF atau Sertifikat Distribusi telah habis masa berlaku, sekedar tambahan dan saran untuk pengurusan perpanjangan lebih baik dilakukan minimal H-2 bulan sebelum masa berlaku habis dan dengan catatan semua persayaratan sudah lengkap, kalau belum lengkap bisa mulai di siapkan H-3 bulan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari proses antrian pengerjaan meskipun sebenarnya sudah ada lead time sekitar 14 hari waktu pengerjaan oleh UPT Pelayanan Terpadu.

c. Pengurusan Perubahan

    Dipakai ketika terdapat perubahan dari data Izin PBF, dapat meliputi pergantian Pimpinan, Alamat Kantor, Alamat Gudang, Pergantian Penanggung Jawab, dan Pergantian Izin Praktik Penanggung Jawab.

    Kemudian dipilih sektor, karena disini pembahasannya PBF maka di pilih KESEHATAN, terakhir dipilih Servis Point.

    Service Point disini adalah cabang dari DTMPTSP yang tersebar di beberapa wilayah dalam provinsi. teman-teman bisa memilih service point yang dekat dengan tempat teman-teman bekerja sehingga memudahkan dalam pengambilannya.


#untuk Step berikutnya ada di blog : PERSYARATAN IZIN PBF / SERTIFIKAT DISTRIBUSI

Sunday, August 23, 2020

Apoteker Penanggung Jawab

PENDAHULUAN      

    Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melaksanakan proses pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah apoteker (PP 51, 2009 ; Permenkes RI, 2014). 

        Acuan Apoteker dalam melaksanakan tugasnya di bidang distibusi Farmasi yaitu CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik). CDOB adalah cara distribusi atau penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi atau penyaluran sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya. Dalam CDOB ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu manajeman mutu, organisasi, manajeman dan personalia, bangunan dan peralatan, operasional, inspeksi diri, keluhan, obat dan/atau bahan obat kembalian, diduga palsu dan penarikan kembali, transportasi, fasilitas distribusi berdasar kontrak, dan dokumentasi.