APOTEKER PENANGGUNG JAWAB
I.
TUJUAN JABATAN
Mengelola
kegiatan perbekalan dari datang
sampai sediaan narkotika, psikotropika
dan prekursor (NPP) didistribusikan ke unit farmasi lain. Pengelolaan
sediaan NPP dimulai dari pengadaan, penerimaan,
penyimpanan yang sesuai standar yang dipersyaratkan oleh Quality Control pabrik dan pedoman teknis cara distribusi obat yang
baik, serta penyaluran obat dan atau
bahan obat yang benar. Dan semua proses
yang dilakukan didokumentasikan dengan baik sebagai bahan untuk telusur. Sehingga pada akhirnya kwalitas sediaan NPP
dapat dijaga sampai ke pengguna.
II.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas :
a)
Melakukan pekerjaan kefarmasian (pengendalian mutu sediaan NPP,
pengamanan, pengadaan, penyimpaan dan pendistribusian/ penyaluranan obat,
pengelolaan obat, pelayanan informasi obat)
b)
Menjalankan ketentuan cara distribusi obat yang baik yang ditetapkan oleh Kepala
BPOM saat melakukan pekerjaan kefarmasian dalam distribusi atau penyaluran
sediaan NPP, termasuk pencatatan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses
distribusi atau penyaluran sediaan farmasi.
c)
Membuat dan memperbaharui SOP (Standard Operational Procedure) serta
Instruksi Kerja (IK) yang diterapkan dalam pekerjaan di dalam pelaksanaan cara
distribusi obat yang baik.
Tanggung Jawab :
a)
Menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem manajemen mutu
Dalam menyusun ,
memastikan dan mempertahankan mutu, apoteker berperan aktif dalam menyusun sistem
mutu yang mencakup tanggung jawab, proses dan langkah manajemen risiko terkait
dengan kegiatan yang dilaksanakan. Dimulai dengan peran menyusun SOP (Standard
Operational Prosedure) terkait
distribusi narkotika psikotropika dan precursor (NPP), sampai implementasinya.
Apoteker harus mendokumentasikan semua kegiatan sehingga dapat dipantau
efektivitasnya.
b)
Fokus pada pengelolaan kegiatan yang menjadi kewenangannya
Dengan adanya sistem mutu maka wewenang dan tanggung jawab
apoteker menjadi jelas sehingga kinerja apoteker dapat dinilai. Fokus menjadi
kata kunci pengelolaan kegiatan dan tidak ada lagi tumpang tindih wewenang. Dalam
kegiatan distribusi dapat dipilah dimana saja apoteker berperan sehingga aspek kontrol semua kegiatan
dapat dijaga. Sebagai contoh dalam validasi surat pesanan apoteker bertugas
sebagai “validator” apakah surat pesanan (SP narkotika/ psikotropika/
precursor) tersebut memenuhi persyaratan baik kualitas maupun kuantitasnya
(surat pesanan lengkap dan benar serta jumlah yang diminta wajar). Demikian
juga di proses akhir distribusi apoteker harus berperan sehingga proses
distribusi dapat berjalan dengan benar sehingga kualitas yang didistribusikan
tetap terjaga.
c)
Mengelola program pelatihan personil yang terkait dalam kegiatan distribusi
Peran apoteker yang
paling penting dalam menjaga sistem mutu adalah melatih personil sehingga
personil pelaksana dapat menjalankan operasional sesuai dengan SOP dan
menghasilkan proses yang benar. Sehingga setiap personil memahami proses
distribusi narkotika, psikotropika dan precursor, yang baik dan benar, Pengelolaan
pelatihan personil harus dilakukan secara kontinue dan terprogram dan dapat
dievaluasi efektivitasnya. Perlu didokumentasikan progress hasil pelatihan
termasuk penilaian kinerja personil dalam menjaga kompetensinya.
d)
Mengkoordinir kegiatan penarikan obat
Apoteker penanggung
jawab sesuai kewenangannya, harus melaksanakan penarikkan obat (narkotika/
psikotropika/ precursor), baik yang mandatory (wajib) atau volountary (sukarela) sangat vital. Proses penarikan perlu dilakukan
dengan gerak cepat dan segera, dengan
tujuan mencegah obat yang dikonsumsi masyarakat sehingga bahaya yang
ditimbulkan bisa diminimalisir. Dalam penarikkan obat ini, Apoteker harus
mengoptimalkan koordinasi dengan produsen, principal dan regulator.
e)
Mengawasi penanganan keluhan pelanggan
Dalam mengevaluasi
sistem mutu berjalan dengan baik , keluhan dari pelanggan bisa menjadi
barometer .Tugas apoteker dalam menangani keluhan adalah mencatat dan
mendokumentasikan keluhan selanjutnya memilah keluhan mana saja dan ditujukan
kepada siapa. Sebagai apoteker posisinya mempresentasikan sebagai wakil dari
poduk (narkotika/ psikotropika/ precursor) yang didistribusikan serta menjaga
pelayanan yang dijanjikan ke konsumen. Keluhan terhadap mutu produk selanjutnya
dikoordinasikan dengan principal dan produsen sedangkan untuk pelayanan jasa
distribusi harus segera dievaluasi dan diperbaiki sehingga keluhan pelanggan
bisa diminimalisir.
f)
Melakukan kualifikasi pemasok dan pelanggan
Tugas apoteker yang
utama dalam kualifikasi pemasok dan pelanggan adalah melakukan screening sehingga dapat dipastikan
pemasok atau pelanggan mempunyai izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku serta mengikuti prinsip CDOB. Kualifikasi pemasok dan pelanggan harus
dilakukan berulang bukan hanya meminta salinan perizinan tetapi memantau proses
transaksi jika ada penyimpangan. Dokumentasi perizinan berikut identitas/
specimen data pemasok dan pelanggan diarsipkan dengan baik, sehingga jika
dibutuhkan mudah dilakukan penelusuran.
g)
Meluluskan obat/bahan obat kembalian untuk dikembalikan ke stok
Dalam praktek proses
distribusi selalu ada barang (narkotika/ psikotropika/ precursor), kembalian
dari pelanggan baik itu salah pemesanan ataupun pengembalian dikarenakan obat
sudah mendekati Expire Date. Proses
retur yang dilakukan harus sesuai dengan persyaratan retur yang ditetapkan
perusahaan. Apoteker bertugas untuk memeriksa sekaligus meluluskan atau tidak
meluluskan barang kembalian dari pelanggan. Tentunya ada dua fokus yang harus
diperiksa yaitu kemasan, nomor batch dan tanggal expire date. Apoteker juga
bertugas untuk memutuskan barang kembalian dari pelanggan yang telah lulus
dapat dikategorikan layak jual dan kembali sebagai stok. Tentunya ada dua fokus
yang harus diperiksa yaitu kemasan, nomor batch dan tanggal expire date.
h)
Mendelegasikan tugasnya kepada apoteker/tenaga teknis kefarmasian jika
berhalangan.
Dalam melaksanakan
tugasnya apoteker bisa saja mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada
apoteker supervisi atau tenaga kefarmasian lainnya apabila berhalangan. Hal
tersebut dimungkinkan dengan memberi wewenang terbatas sehingga proses distribusi tidak terganggu. Semua pedoman
pendelegasian mengacu kepada SOP (Standard
Operational Procedure) sehingga terjaga dan dapat dipertanggung jawabkan.
i)
Turut serta dalam pengambilan keputusan untuk karantina atau pemusnahan
obat/bahan obat.
Dalam praktek
distribusi obat menyisakan satu risiko yang hanya bisa diminimalisir yaitu kerusakan
obat (narkotika/ psikotropika/ precursor). Kerusakan obat bisa saja terjadi
akibat penerimaan, penyimpanan dan distribusi yang salah. Belum termasuk obat
yang expire date karena tidak bisa
dipasarkan. Tugas apoteker dalam hal ini memisahkan obat dengan kategori
rusak/ED di tempat terpisah (dikarantina) supaya tidak bercampur dengan obat
yang baik dan layak jual, dengan diberi penandaan yang jelas untuk menghindari
penyalahgunaan dan dampak terhadap kesehatan dan lingkungan.Selanjutnya setelah
mendapat persetujuan dari managemen, obat dapat dimusnahkan sesuai ketentuan
yang berlaku dengan dibuatkan berita acara dan disaksikan oleh BPOM dan Dinkes
setempat. Pelaksanan pemusnahan mengacu kepada SOP (Standard Operational Procedure) sehingga terjaga dan dapat
dipertanggung jawabkan.
j)
Memastikan pemenuhan persyaratan obat
Tugas apoteker yang
terpenting dalam mendistribusikan obat (narkotika/ psikotropika/ precursor) adalah
memastikan pemenuhan persyaratan obat meliputi : berasal dari pemasok yang
mempunyai izin sesuai ketentuan yang berlaku dan menerapkan kaidah CDOB. Memastikan
pasokan obat mempunyai izin edar yang berlaku, tidak rusak /mengalami perubahan selama penerimaan/transportasi, tidak
kadaluarsa atau mendekati kadaluarsa serta nomor batch sesuai dengan yang
tertera di dokumen. Selama penyimpanan apoteker wajib mengikuti aturan
penyimpanan utamanya persyaratan suhu penyimpanan dan tidak bercampur dengan
produk lain yang dapat memungkinkan terjadinya kontaminasi silang. Penyimpanan
selama masa pendistribusian harus tetap dipenuhi seperti dalam proses
penyimpanan. Terutama persyaratan suhu penyimpanan dan tidak bercampur dengan
produk lain yang dapat memungkinkan terjadinya kontaminasi silang, sehingga
mutu obat dapat dijaga hingga ke pelanggan
No comments:
Post a Comment